LAMONGAN, 29 September 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan PT DOWA Eco System Indonesia (DESI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 di Elresas Hotel, Lamongan.
Regulasi baru ini membahas secara mendalam mengenai tata cara pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Kehadiran Permen LH No. 6 Tahun 2026 sekaligus secara resmi mencabut Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini diambil guna memperkuat efektivitas penegakan hukum serta memastikan tata kelola lingkungan yang lebih ketat di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dan pengelola kegiatan diimbau untuk lebih aktif memahami regulasi terbaru serta memenuhi seluruh kewajiban lingkungan agar terhindar dari sanksi administratif yang tegas.
Perkuat Fungsi PPLH: Dari Pemantauan hingga Sanksi Pembekuan Izin
Dalam sesi pemaparan, Bapak Didin S. selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan potensi kerusakan lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Permen LH No. 6 Tahun 2026, PPLH memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab untuk:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan berkala di lapangan.
- Meminta keterangan serta memeriksa dokumen legalitas lingkungan pelaku usaha.
- Menghentikan pelanggaran tertentu yang berpotensi merusak ekosistem.
- Menindaklanjuti secara tegas setiap hasil temuan pengawasan.
“Berdasarkan hasil tindak lanjut pengawasan, sanksi yang berikan dapat bertahap mulai dari surat teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin berusaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha,” ujar Didin S.
Dukungan PT DOWA Eco System Indonesia dalam Pengelolaan Limbah B3
Sebagai wujud komitmen swasta terhadap kepatuhan regulasi lingkungan, PT DOWA Eco System Indonesia turut mengambil peran aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. PT DESI memberikan edukasi teknis terkait tata cara pelaporan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dari sisi penataan administrasi, pemantauan berkala, hingga pelacakan sistematis (tracking) arus pengelolaan limbah B3 agar selaras dengan aturan hukum yang berlaku.
Layanan Laboratorium Lingkungan Terintegrasi & Tersertifikasi KAN
Guna mendukung kebutuhan industri berbasis risiko dalam pemenuhan dokumen lingkungan, PT DESI juga menghadirkan tim laboratorium profesionalnya. Laboratorium lingkungan PT DESI telah terintegrasi dengan pengelolaan limbah B3 serta mengantongi sertifikasi KAN ISO 17025.
Fasilitas ini siap melayani berbagai sektor industri dalam:
- Pengambilan sampel uji di lapangan secara akurat.
- Analisa laboratorium lingkungan berbasis risiko.
- Pengujian baku mutu air limbah sesuai standar nasional.
Dengan hadirnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Lamongan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi maupun teknis operasional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.






