SEMARANG, 22 September 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyelenggarakan agenda sosialisasi kebijakan serta teknis penyimpanan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di KHAS Semarang Hotel, Jawa Tengah. Program bertajuk SIGAP Limbah B3 ini ditujukan bagi para pelaku usaha agar memahami kepatuhan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, DLH Kota Semarang menekankan pentingnya pemenuhan standar perizinan dan pelaporan berkala. Langkah ini bertujuan agar kegiatan operasional industri berjalan sah secara hukum sekaligus mencegah dampak pencemaran lingkungan.
Pentingnya Dokumen Rintek dan Pertek Sesuai PP No. 22 Tahun 2021
Dalam pemaparannya, Bapak Awan selaku Sub. Koordinator Pencegahan Pencemaran B3 dan Limbah B3 DLH Kota Semarang menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar teknis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Keberadaan dokumen Rincian Teknis (Rintek) dan Persetujuan Teknis (Pertek) menjadi instrumen krusial bagi pelaku kegiatan usaha guna:
- Memastikan legalitas operasional tempat penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.
- Memenuhi kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan secara berkala.
- Menghindari sanksi administratif hingga risiko penghentian sementara kegiatan usaha.
Alur Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Hulu ke Hilir
Sementara itu, Bapak Fauzan selaku Manager SHEQ PT DOWA Eco System Indonesia (DESI) memaparkan alur operasional pengelolaan limbah B3 yang tepat dan sistematis di area industri.
Alur teknis pengelolaan yang disosialisasikan mencakup:
- Identifikasi & Pengemasan: Pengelompokan jenis limbah B3 sesuai dokumen Rintek/Pertek serta wadah kemasan yang memenuhi standar.
- Pencatatan & Pelaporan: Pengisian neraca limbah B3 dan pelaporan periodik melalui sistem pelaporan elektronik (SIMPEL/SPEED).
- Pengurangan Limbah: Upaya meminimalkan timbulan limbah B3 baik dari segi kuantitas maupun tingkat bahayanya.
- Penyimpanan di TPS B3: Pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 sesuai standar kelayakan teknis.
- Penyerahan ke Pihak Ketiga: Kemitraan dengan penyedia jasa pengolahan/pemanfaatan limbah B3 yang berizin resmi.
Memilih Pihak Ketiga: “Low Cost” Berbeda dengan “Cost Effective”
Di akhir sesi, PT DESI memberikan edukasi mengenai kriteria pemilihan jasa pengelolaan limbah B3 bagi sektor industri. Dijelaskan bahwa harga terjangkau (low cost) tidak selalu sebanding dengan efisiensi biaya (cost effective) jika mengabaikan aspek kepatuhan dan keamanan hukum.
“Prioritas utama dalam memilih mitra pengelola limbah B3 bukan sekadar biaya yang murah, melainkan kesesuaian nilai investasi untuk mencapai hasil pengelolaan yang aman dan patuh aturan,” jelas Fauzan.
Terdapat empat indikator utama yang wajib dipertimbangkan pelaku usaha dalam memilih vendor pengolah limbah B3:
- Kepatuhan Regulasi: Memiliki perizinan lengkap yang masih berlaku dari kementerian terkait.
- Sistem Manajemen Teruji: Menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan tersertifikasi ISO.
- Keberlanjutan Operasional: Menjamin proses penanganan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir berlangsung aman.
- Reputasi & Transparansi: Menyediakan tata kelola jejak limbah (traceability) yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







