JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) semakin memperketat pengawasan serta penegakan hukum lingkungan di seluruh kawasan industri. Pengawasan intensif ini berfokus pada penindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas manufaktur.
Menanggapi langkah tegas pemerintah tersebut, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama mitranya DOWA Eco System Indonesia. (DESI) siap mendukung para pelaku industri melalui penawaran kemitraan strategis pengelolaan limbah yang aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi.
Langkah pengetatan oleh KLH bertujuan memastikan setiap perusahaan di kawasan industri memiliki pengelolaan limbah yang akuntabel dan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi industri harus sejalan dengan perlindungan ekosistem yang berkelanjutan.
Terdapat beberapa poin fokus pengawasan KLH meliputi:
- Pengolahan Limbah B3: Memastikan seluruh limbah beracun dikelola oleh pengelola berizin sah.
- Audit Kepatuhan Berkala: Penilaian langsung terhadap fasilitas pembuangan dan daur ulang limbah pabrik.
- Tanggung Jawab Kawasan: Mendorong pengelola kawasan industri dan tenant untuk bersama-sama menjaga standar ambang batas pencemaran.
PPLI dan DESI Hadirkan Kemitraan Strategis Pengelolaan Limbah. Untuk membantu pelaku bisnis terhindar dari sanksi hukum dan risiko operasional, PPLI dan DESI menawarkan solusi pengelolaan limbah terpadu berstandar internasional. Lewat teknologi ramah lingkungan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, kemitraan ini membantu industri mencapai kepatuhan regulasi (regulatory compliance).
Keunggulan Fasilitas dan Layanan Pengelolaan Limbah PT DESI:
- Teknologi Terintegrasi: Layanan dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan limbah B3 secara aman.
- Standar Keselamatan Tinggi: Penerapan prosedur K3 dan standar ekologis dari jepang via DOWA Eco-System.
- Dukungan Kepatuhan Hukum: Membantu pelaporan dan audit lingkungan agar senantiasa sesuai dengan aturan KLH.






