Pengertian Limbah: Jenis dan pengelolaannya
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang mengandung B3
- Limbah adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dalam kadar signifikan. Contoh: kardus bekas, sisa kayu, sampah kertas kantor
Limbah B3 adalah sisa usaha/kegiatan yang masih mengandung B3. Limbah ini mewarisi sifat berbahaya dari bahan penyusunnya dan pengelolaannya diatur sangat ketat. Contoh: oli bekas, kemasan terkontaminasi pelarut, limbah laboratorium kimia, baterai bekas.
Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan terpadu yang meliputi:
Pengurangan: Upaya meminimalkan timbulan limbah dari sumbernya.
Penyimpanan: Penampungan sementara yang memenuhi syarat keamanan.
Pengumpulan: Mengumpulkan dari berbagai titik di dalam fasilitas.
Pengangkutan: Mengangkut menggunakan perusahaan berizin dan dokumen manifest.
Pemanfaatan: Mengolah limbah menjadi produk yang dapat digunakan kembali.
Pengolahan: Menetralkan atau menghilangkan sifat bahayanya.
Penimbunan: Membuang ke tempat penimbunan akhir khusus (landfill kontrol) sebagai opsi terakhir.
Kegiatan ini harus dilakukan secara berurutan dan oleh pihak-pihak yang memiliki izin resmi.
Pengelolaan Limbah B3 yang benar sangat penting karena:
Kepatuhan Hukum: Menghindari sanksi denda besar, pidana, atau pencabutan izin usaha.
Perlindungan Lingkungan: Mencegah pencemaran tanah, air, dan udara yang berdampak jangka panjang.
Kesehatan & Keselamatan: Melindungi kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar dari paparan bahan berbahaya.
Reputasi Perusahaan: Menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan membangun kepercayaan stakeholder.
Anda dapat menentukannya melalui:
-
Mencocokkan dengan Daftar Limbah B3 yang tercantum dalam peraturan pemerintah (misal, Lampiran Peraturan Pemerintah).
-
Melihat karakteristiknya: Apakah limbah tersebut memiliki sifat mudah meledak, terbakar, reaktif, infeksius, korosif, atau beracun?
-
Melakukan Pengujian di Laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan kandungan dan konsentrasi bahannya.
Konsultasikan limbah Anda dengan kami, perusahaan pengelolaan limbah terpadu dan terintegrasi