Pengertian Limbah: Jenis dan pengelolaannya

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain

Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang mengandung B3

  • Limbah adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dalam kadar signifikan. Contoh: kardus bekas, sisa kayu, sampah kertas kantor
  • Limbah B3 adalah sisa usaha/kegiatan yang masih mengandung B3. Limbah ini mewarisi sifat berbahaya dari bahan penyusunnya dan pengelolaannya diatur sangat ketat. Contoh: oli bekas, kemasan terkontaminasi pelarut, limbah laboratorium kimia, baterai bekas.

Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan terpadu yang meliputi:

  1. Pengurangan: Upaya meminimalkan timbulan limbah dari sumbernya.

  2. Penyimpanan: Penampungan sementara yang memenuhi syarat keamanan.

  3. Pengumpulan: Mengumpulkan dari berbagai titik di dalam fasilitas.

  4. Pengangkutan: Mengangkut menggunakan perusahaan berizin dan dokumen manifest.

  5. Pemanfaatan: Mengolah limbah menjadi produk yang dapat digunakan kembali.

  6. Pengolahan: Menetralkan atau menghilangkan sifat bahayanya.

  7. Penimbunan: Membuang ke tempat penimbunan akhir khusus (landfill kontrol) sebagai opsi terakhir.

Kegiatan ini harus dilakukan secara berurutan dan oleh pihak-pihak yang memiliki izin resmi.

Pengelolaan Limbah B3 yang benar sangat penting karena:

  • Kepatuhan Hukum: Menghindari sanksi denda besar, pidana, atau pencabutan izin usaha.

  • Perlindungan Lingkungan: Mencegah pencemaran tanah, air, dan udara yang berdampak jangka panjang.

  • Kesehatan & Keselamatan: Melindungi kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar dari paparan bahan berbahaya.

  • Reputasi Perusahaan: Menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan membangun kepercayaan stakeholder.

Anda dapat menentukannya melalui:

  1. Mencocokkan dengan Daftar Limbah B3 yang tercantum dalam peraturan pemerintah (misal, Lampiran Peraturan Pemerintah).

  2. Melihat karakteristiknya: Apakah limbah tersebut memiliki sifat mudah meledak, terbakar, reaktif, infeksius, korosif, atau beracun?

  3. Melakukan Pengujian di Laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan kandungan dan konsentrasi bahannya.

  4. Konsultasikan limbah Anda dengan kami, perusahaan pengelolaan limbah terpadu dan terintegrasi